PT adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, mirip dengan Ltd di negara lain. CV bukan badan hukum, dan lebih menyerupai bentuk kemitraan seperti “limited partnership” di sistem hukum Anglo-Saxon.
π’ Perbedaan PT dan CV di Indonesia

π Apakah PT sama dengan Ltd? Kalau CV?
- PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia setara dengan Ltd (Limited Company) di Inggris atau GmbH di Jerman. Keduanya adalah bentuk badan hukum yang memisahkan tanggung jawab pribadi pemilik dari perusahaan.
- CV (Commanditaire Vennootschap) tidak sama dengan Ltd. CV lebih mirip dengan Limited Partnership (LP) di sistem hukum Anglo-Saxon, di mana ada sekutu aktif (mengelola usaha) dan sekutu pasif (hanya menyetor modal).
π§© Perbandingan PT, CV, Ltd, dan Inc.

π Penjelasan Tambahan
- Inc. dan Ltd. sebenarnya sama-sama bentuk corporation atau company yang berbadan hukum dan memiliki tanggung jawab terbatas. Perbedaannya lebih pada terminologi dan yurisdiksi:
- Inc. digunakan di Amerika Serikat dan Kanada.
- Ltd. digunakan di Inggris, Australia, Singapura, dan beberapa negara lain.
- CV tidak memiliki padanan langsung dalam sistem hukum AS atau Inggris, tapi paling mendekati Limited Partnership (LP):
- Ada general partner (sekutu aktif) yang mengelola dan bertanggung jawab penuh.
- Ada limited partner (sekutu pasif) yang hanya menyetor modal dan tidak ikut mengelola.
π§ Kesimpulan
- PT β Ltd β Inc. β Sama-sama perusahaan berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas.
- CV β LP (Limited Partnership) β Bentuk kemitraan dengan pembagian peran dan tanggung jawab.
